Hukum  

Apa itu pelanggaran HAM berat? Kenali 15 bentuknya



Jakarta (ANTARA) – Setiap individu memiliki hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam beberapa kasus, hak-hak tersebut dilanggar secara sistematis dan berdampak luas.

Pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pelanggaran yang paling serius karena melibatkan tindakan yang terencana, meluas, dan sering kali dilakukan oleh negara atau kelompok tertentu terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat serta bagaimana karakteristiknya berbeda dari bentuk pelanggaran HAM lainnya.

Baca juga: Menlu RI: HAM jadi prioritas pemerintah Indonesia

Definisi HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. Secara normatif, definisi HAM di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menyatakan bahwa:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan demikian, HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. HAM mencakup hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan berbagai hak lainnya yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Komnas HAM prioritaskan penanganan kasus sikapi efisiensi anggaran

Definisi pelanggaran HAM Berat

Secara yuridis, Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mendefinisikan pelanggaran HAM berat sebagai tindakan serius yang mencakup:

  • Pembunuhan massal (genosida)
  • Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing)
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Perbudakan
  • Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari dua kategori utama, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Komnas HAM terima aduan pelanggaran hak asasi dalam PHK TPP desa

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM Berat

1. Kejahatan genosida

Kejahatan genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok berdasarkan kebangsaan, ras, etnis, atau agama, dengan cara:

  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
  • Menciptakan kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik kelompok secara keseluruhan atau sebagian
  • Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Baca juga: Komnas HAM segera komunikasi dengan DPR untuk beri masukan RUU Pemilu

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Bentuknya meliputi:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan, termasuk tindakan yang menyebabkan penderitaan berat, seperti penghambatan suplai makanan dan obat-obatan
  • Perbudakan, termasuk perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Perampasan kebebasan secara sewenang-wenang
  • Penyiksaan, baik fisik maupun mental
  • Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, sterilisasi paksa, dan eksploitasi seksual lainnya
  • Penganiayaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan politik, ras, kebangsaan, agama, atau faktor lain yang diakui dalam hukum internasional
  • Penghilangan orang secara paksa, yaitu penangkapan atau penculikan yang dilakukan oleh negara atau kelompok dengan dukungan negara, tanpa informasi yang jelas tentang keberadaan korban
  • Kejahatan apartheid, yaitu penindasan dan dominasi sistematis oleh suatu kelompok ras terhadap kelompok ras lain dalam suatu rezim kelembagaan

Baca juga: Apa itu misogini dan seksisme? kenali definisi dan perbedaannya

Baca juga: Menteri HAM sebut isu kembalinya Orde Baru sebatas imajinasi

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *