Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi pada Shin Tae-yong



loading…

Shin Tae-yong menerima Golden Visa dari Presiden Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram

JAKARTA – Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong menerima Golden Visa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terlihat dari Instagram miliknya. Lalu, apa itu Golden Visa?

Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni antara 5 sampai 10 tahun.

Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar pada sepak bola Indonesia. Pelatih asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, di mana Timnas Indonesia melaju ke babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya akan berusaha lebih keras untuk masa depan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY di akun Instagram @shintaeyong7777.

Dikutip imigrasi.go.id, Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

(tdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *