loading…
JPU kasus narkoba Ammar Zoni, Azam Akhmad Akhsya meragukan keterangan terdakwa terkait bisnis biji pala. Foto/ MPI
Azam mengatakan pihaknya punya sederet bukti kuat jika Ammar Zoni dan Akri menjalani bisnis narkoba.
“Dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa menunjukkan alat bukti elektronik chat WA, dia mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bisnis biji pala,” ucap Azam usai persidangan Selasa (30/7/2024).
Adapun bukti transfer yang dimaksud Azam diduga dana bagi hasil antara Akri dan Ammar usai menjual barang haram tersebut senilai Rp22 juta.
“Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Cipinang udah punya bisnis pala, ya kan? Itu jadi pertanyaan kita aja dalam replik,” kata dia lagi.
Selain itu, Jaksa menyoroti isi percakapan Ammar dan Akri melalui WhatsApp, di mana keduanya sempat menggunakan istilah yang biasa dipakai dalam transaksi narkoba.
“Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim, ‘Ikan’ dan ‘Sayur’. Kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu,” ucap dia.
“Katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur? Itu logika sederhananya,” ujar dia lagi.
(tdy)