Platform perdagangan aset kripto, Ajaib Kripto berhasil mengantongi lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Masuknya Ajaib Kripto sebagai entitas yang mengantongi izin penuh dari regulator dipercaya akan menambah riuh aktivitas aset digital di tanah air.
Selain Ajaib Kripto, Pluang, Tokocrypto dan juga Pintu sudah lebih dulu mengantongi izin tersebut. Chief Executive Officer (CEO) Ajaib Kripto, Adrian Sudirgo dalam laporan Antara mengatakan, capaian tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menyediakan platform investasi kripto yang aman dan juga terpercaya.
“Kami mengapresiasi Bappebti dan seluruh pihak atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi PFAK ini,” jelas Adrian.
Langkah maju yang diterima Ajaib sejalan dengan performa perusahaan selama satu tahun terakhir. Ditambahkan Adrian, jumlah pengguna yang membeli Bitcoin dan total nilai transaksinya mengalami peningkatan 7 kali lipat.
Sementara jumlah Bitcoin yang dibeli meningkat 3,4 kali lipat. Hal itu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto. Melihat hal itu, Adrian optimistis bahwa aset kripto memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dari portofolio investasi masyarakat.
Ia berharap, dengan adanya kejelasan regulasi dan pengawasan, bakal mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kelas aset baru itu, sehingga pada akhirnya juga akan mendorong penggunaan ke level yang lebih luas.
Bappebti Berikan Tenggat Waktu Hingga 16 Oktober
Menyambut hal itu, Direktur Utama CFX, Subani menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap komitmen perusahaan untuk meningkatkan keamanan dan juga transparansi di pasar kripto.
Seperti diketahui, Bappebti selaku regulator utama dalam pengaturan industri kripto di Indonesia sudah memberikan garis waktu yang jelas untuk masing-masing entitas mengajukan izin sebagai PFAK. Melalui Perba Nomor 8 Tahun 2024, Bappebti mendorong agar perusahaan kripto segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi PFAK hingga 16 Oktober mendatang.
Dalam aturan disebutkan, jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan, maka tanda terdaftar akan dibatalkan, yang secara otomatis akan menggugurkan status legalitas perusahaan.
CEO Tokocrypto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo – ABI), Yudhono Rawis mengatakan, dengan adanya status PFAK membuat 70% dana fiat akan disimpan di lembaga kliring, sementara 30% tersisa di tempatkan di platform.
Pendekatan yang sama juga berlaku untuk aset kripto, dimana 70% dana disimpan di lembaga depository khusus, sebagai langkah mitigasi atas risiko pencurian maupun kehilangan.
Bagaimana pendapat Anda tentang diikantonginya izin PFAK oleh Ajaib Kripto dari Bappebti ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.