Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa, mengungkapkan satu dari keempat tersangka masih berusia di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.
“Ada empat perempuan yang diamankan. Satu di antara mereka itu masih di bawah umur,” ungkap Adhimas.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka masing-masing mendapatkan keuntungan beragam dari hasil mempromosikan situs judi online di akun Instagram, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.
Untuk mendapatkan uang tersebut, para tersangka mempromosikan dengan menyertakan tautan situs judi online pada unggahan Instagram Story.
“Mereka menggunakan akun medsos Instagram untuk menggunakan dan mempromosikan judi online. Akun tersebut, ketika diklik akan mengarahkan langsung ke website judi online,” ujar Adhimas.
Kepolisian mengamankan barang bukti dari empat tersangka berupa uang tunai senilai Rp6,3 juta, empat unit handphone, 4 akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, serta 2 akun Dana.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menambahkan, keempat tersangka yang ditangkap dalam kurun enam hari terhitung 25 Juni hingga 1 Juli 2024, mempromosikan situs judi online karena desakan ekonomi.
“Ada yang sudah lulus sekolah dan ada yang masih sekolah. Keempatnya ditangkap terpisah ada yang dari Citayam, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, awalnya mereka mendapatkan ajakan mempromosikan situs judi online dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram.
“Mereka mendapatkan pesan random, karena followers mereka di Instagram itu berkisar 6.000 ada juga yang 14.000 followers,” ungkap Teguh.
Teguh mengaku masih melakukan penelusuran pelaku utama pemilik tautan situs judi online yang mengirimkan pesan kepada empat selebgram tersebut, termasuk mendorong Kementerian Kominfo untuk memblokir situs judi online.
“Kita sudah lakukan upaya itu untuk memblokir (situs judi online) ke Kominfo. Ada sekitar lima website. Kami sedang pendalaman ke pemilik situs. Termasuk upaya (pendalaman) ke pemilik rekening,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Baca juga: Polresta Bogor tangkap perekrut selebgram promosikan judi daring
Baca juga: Lima pemengaruh promosikan judi daring ditangkap Polda Banten
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024