Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, Senin, mengungkapkan jasad korban ditemukan pada Sabtu (29/6/2024) sore. Saat itu, polisi menemukan kejanggalan ada beberapa luka lebam, sehingga dilakukan penyidikan bersama Inafis.
“Hasil penelusuran, diketahui bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Dari hasil autopsi sementara ada beberapa luka lebam, tulang iga dada patah, dan ada pasir di dalam saluran pencernaan sehingga betul korban tenggelam di sungai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan, dari hasil keterangan saksi polisi pun mengidentifikasi pelaku, sehingga pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) malam di kediamannya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Lutfi, aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku pada, Rabu (26/6/2024) dini hari. Pelaku menganiaya korban hingga korban tak berdaya, lalu membuangnya ke aliran sungai.
“Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Lutfi pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui ada peristiwa tindak pidana, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110, atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 087810010057.
Baca juga: Polisi sebut pembunuh wanita di Sukaraja Bogor sopir angkot
Baca juga: Pelaku pembunuhan dua wanita muda di Bogor terancam hukuman mati
Baca juga: Polisi ungkapkan pembunuh dua wanita muda di Bogor
Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024