Hukum  

Pemkab Bekasi cabut izin usaha toko miras resahkan masyarakat



Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mencabut izin usaha toko minuman keras yang meresahkan masyarakat di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan usai menerima laporan pengaduan dari warga sekitar.

“Masyarakat resah dengan keberadaan toko miras tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk menutup permanen,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu petang.

Ia menjelaskan pemerintah daerah melakukan pemantauan terhadap toko dimaksud setelah menerima laporan warga. Toko tersebut diketahui memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui perizinan daring ‘Online Single Submission’ atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pihaknya kemudian melakukan evaluasi dan setelah menempuh prosedur panjang akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran yang mampu menguatkan penerbitan pembatalan izin berusaha.

“Penerbitan pembatalan izin dari Dinas Perdagangan selaku pemberi rekomendasi serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin,” katanya.

Dirinya menyebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban dan tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Toko minuman eceran mengandung alkohol itu juga terbukti melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko.

Dani menyebutkan Kampung Tegal Gede ini dikenal sebagai lingkungan religius. Kegiatan keagamaan di wilayah itu berlangsung masif sehingga jenis usaha tersebut sangat bertentangan dengan kondisi lingkungan.

“Keberadaan toko ini juga tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah Kampung Tegal Gede yang religius sehingga kami hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usaha,” katanya.

Dani juga memastikan akan mencabut izin usaha toko minuman keras lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Ada delapan titik lain, sama, akan kami tindak tegas juga dengan mencabut izin usahanya,” kata dia.

Baca juga: Polisi tangkap penjual miras oplosan tewaskan dua orang di Bekasi

Baca juga: Polisi sita miras ilegal hasil operasi di Cikarang

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *