Hukum  

Polisi tilang 40 kendaraan barang yang melebihi kapasitas di Garut



Garut (ANTARA) – Kepolisian Resor Garut bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Jawa Barat menggelar operasi khusus menertibkan semua kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas maupun dimensi kendaraan yang beroperasi di jalan raya Garut, Rabu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhardi menyatakan, dari sekian banyak kendaraan angkutan barang yang diperiksa, terdapat 40 truk angkutan batu dan pasir yang ditindak karena melebihi kapasitas.

“Ada 40 truk yang kita tertibkan, kita tilang semuanya karena ‘overload’, semuanya truk pasir,” kata Aang.

Ia menuturkan operasi penertiban angkutan barang yang melintas di jalan raya wilayah Garut itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang disebabkan kendaraan melaju dengan membawa barang melebihi kapasitasnya.

Selain itu, penertiban truk yang menyalahi aturan angkutan barang dalam rangka menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak, dan juga mencegah terjadinya gangguan lalu lintas.

“Tujuan dari penertiban bagi kendaraan yang ‘overload’ untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, dan fasilitas jalan tidak cepat rusak karena kalau terlalu berat bisa merusak jalan,” kata Aang.

Ia menyampaikan operasi penertiban itu akan terus dilakukan secara konsisten dengan menggunakan alat timbang portabel untuk mengecek kapasitas beban kendaraan angkutan barang tersebut.

Operasi itu, lanjut dia, untuk memberikan peringatan dan efek jera kepada pengendara agar tidak membawa kendaraan dengan melebihi kapasitas maupun dimensinya karena akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kita konsisten melakukan penindakan seperti ini, tujuannya untuk memberikan efek jera kepada mereka agar nanti bisa tertib, dan patuh pada aturan lalu lintas,” katanya.

Operasi pemeriksaan kendaraan angkutan barang itu melibatkan sejumlah petugas dari kepolisian, Dinas Perhubungan dan juga TNI yang memeriksa setiap kendaraan yang melintas di kawasan Salamanjah, Kecamatan Kadungora, Garut.

Petugas tidak hanya memeriksa beban kapasitas kendaraan, tapi surat-surat lainnya juga diperiksa seperti SIM, STNK, dan KIR, kemudian memeriksa kondisi fisik kendaraan.

“Tentunya dengan adanya operasi ini kami berharap bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat terhindar dari kecelakaan,” katanya.

Baca juga: Polres Gayo Lues bongkar kasus perdagangan sepasang gading gajah

Baca juga: Polisi tangkap empat tahanan melarikan dari Polsek Biromaru Sigi

Baca juga: Polres Sukabumi kembangkan temuan kerangka perempuan di kebun kosong

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *