Hukum  

Dishub Belitung perketat pengawasan cegah penyelundupan timah



Tanjungpandan (ANTARA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama instansi terkait memperketat pengawasan pelabuhan penyeberangan Tanjung Ru guna mencegah penyelundupan pasir timah ilegal.

“Kami bersama beberapa personel Dishub Belitung dan instansi terkait turun langsung memeriksa muatan sejumlah kendaraan yang melintas di Pelabuhan Tanjung Ru guna mencegah aksi penyelundupan pasir timah,” kata Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah di pelabuhan penyeberangan Tanjung Ru, Tanjung Pandan, Minggu.

Baca juga: Cegah Penyelundupan, Depdag Susun Aturan Baru Perdagangan Bijih Timah

Menurut dia, hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan pasir timah maupun pengiriman barang-barang ilegal lainnya yang melanggar ketentuan maupun aturan yang berlaku.

“Karena dalam beberapa hari terakhir ramai atau santer pemberitaan soal pengiriman pasir timah ilegal dari pelabuhan Tanjung Ru menuju pelabuhan Sadai, Bangka Selatan,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Bangka Barat gagalkan penyelundupan empat ton timah ilegal

Ramansyah menambahkan, pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Belitung saja, melainkan melibatkan instansi terkait lainnya seperti Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Bangka Belitung dan personel Polsek Badau.

“Kami sampaikan Dishub Belitung memiliki wewenang yang terbatas apalagi sampai memeriksa isi muatan di dalam kendaraan yang akan menyeberang,” katanya.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal

Namun, lanjut Ramansyah, Dishub Belitung telah mendapatkan instruksi langsung dari Pj Bupati Belitung untuk memperketat pengawasan lalu lintas barang dan kendaraan di pelabuhan Penyeberangan Tanjung Ru.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti instruksi Pj Bupati Belitung tersebut pihaknya turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Ru.

“Salah satunya adalah memastikan kesesuaian antara manifest barang yang dilaporkan dengan muatan yang ada di dalam truk baik jenis maupun kuantitas,” ujarnya.

Baca juga: Ditpolairud Babel gagalkan penyelundupan 3,5 ton pasir timah

Dikatakan Ramansyah, hal ini dilakukan guna mempersempit peluang ataupun kesempatan untuk menjadikan pelabuhan Tanjung Ru sebagai tempat untuk menyelundupkan barang-barang yang dilarang.

“Maka dari itu apabila di dalam pemeriksaan ditemukan adanya pengiriman-pengiriman barang terlarang kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Baca juga: Bea Cukai Kepri gagalkan penyelundupan 10 ton pasir timah

Ia mengimbau, kepada para pengguna jasa pelabuhan Tanjung Ru agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pengiriman-pengiriman barang ilegal di pelabuhan Tanjung Ru,” ujarnya.

Baca juga: Polda Sumsel kembangkan kasus penampungan pasir mineral dari Babel

Baca juga: Legislator minta KPK tangani penyelundupan timah

Baca juga: Legislator nilai penangkapan kapal tongkang timah janggal

Pewarta: Kasmono
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *