Hukum  

Belasan kendaraan bermotor berknalpot brong disita polisi



“Dari hasil KRYD di akhir pekan ini ada 15 unit sepeda motor yang disita sementara oleh petugas karena menggunakan knalpot brong atau bising yang tidak berstandar pabrik,”

Sukabumi, Jabar (ANTARA) – Belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bukan standar pabrik disita sementara oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jabar.

“Dari hasil KRYD di akhir pekan ini ada 15 unit sepeda motor yang disita sementara oleh petugas karena menggunakan knalpot brong atau bising yang tidak berstandar pabrik,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Astuti Setyaningsih di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu.

Selain menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, personel Satlantas Polres Sukabumi Kota juga menjaring puluhan kendaraan selama KRYD tersebut berlangsung. Hasilnya ada 25 pengendara yang terkena sanksi tilang ditempat.

Menurut Astuti, mereka yang terkena sanksi tilang dikarenakan melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM maupun STNK. Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya tersebut selain untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan saat berlalu lintas juga untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi kesalahannya itu.

Razia yang digelar secara rutin khususnya saat akhir pekan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan dan menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan ini sebagai upaya preventif kepolisian untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif. Sehingga masyarakat yang beraktivitas di jalan raya merasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Astuti mengatakan kepada pelanggar aturan lalu lintas yang sepeda motornya disita sementara, diperkenankan untuk mengambil kembali asalkan syaratnya dipenuhi seperti membawa knalpot standar pabrik atau sesuai spesifikasi untuk mengganti knalpot brong yang sebelumnya digunakan.

Adapun knalpot brong itu dijadikan barang bukti untuk dimusnahkan di kemudian hari. Untuk lokasi pengambilan sepeda motor yakni di Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Di sisi lain, ia mengimbau kepada warga jika melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian baik datang langsung ke kantor polisi terdekat atau bisa melalui pusat layanan telepon 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *