-
Minggu, 23 Juni 2024 10:00 WIB
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di beberapa negara untuk memastikan hak WNI terpenuhi selama proses hukum.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di beberapa negara untuk memastikan hak WNI terpenuhi selama proses hukum.