Hukum  

BKSDA Maluku terima penyerahan satwa dilindungi dari Polda Maluku



Ambon (ANTARA) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan satwa dilindungi dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.

Satwa tersebut sebanyak sembilan ekor burung dengan rincian dua ekor burung nuri kepala hitam papua, satu kakaktua jambul kuning, dua ekor nuri bayan dan empat ekor nuri hitam papua.

“Burung – burung itu diserahkan Ditreskrimsus Polda Maluku ke petugas KSDA untuk dititipkan ke Pusat Konservasi Satwa Maluku (PKS) Kebun Cengkih Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, satwa tersebut merupakan temuan di dalam Kapal MT. Matindo yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Pertamina Waiyame Ambon dan akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum sampai pada putusan tetap.

“Dari hasil pemeriksaan petugas PKS diketahui burung – burung tersebut dalam keadaan sehat,” jelas Seto.

Sebelumnya, satwa dilindungi tersebut ditemukan saat polisi mendapatkan laporan bahwa burung endemik Maluku itu dibawa oleh seorang ABK Kapal. Terkait itu, polisi menghubungi petugas KSDA untuk membantu mengamankan satwa tersebut pada Senin (17/06) malam.

Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.

Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” kata Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Pewarta: Winda Herman
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *