Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara tersangka utama atas nama Pegi Setiawan alias Perong untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.
“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” kata Jules di Bandung, Kamis.
Jules mengatakan berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa kelengkapannya oleh pihak Kejati Jabar.
“Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan,” kata dia.
Adapun apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi.
Sedangkan jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan telah memeriksa sebanyak 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, setelah hampir delapan tahun kasus tersebut belum kunjung terungkap seluruhnya.
Dia mengatakan puluhan orang saksi itu diperiksa mulai dari dimintai keterangannya hingga dilakukan tes psikologi forensik.
“Sejauh ini penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” katanya.
Lebih lanjut, Jules memastikan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky berjalan secara transparan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Karena ini masih berproses, jadi teman-teman mohon bersabar, kami akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan terang-benderang,” kata dia.
Baca juga: Polri ungkap alasan tidak gelar perkara khusus Pegi Setiawan
Baca juga: Kejagung beri atensi JPU yang tangani perkara pembunuhan Vina Cirebon
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024