Hukum  

Kapal “Maliki” terdampar di Perairan Panyaungan Lebak-Banten 



Rangkasbitung (ANTARA) –

Kapal bertulisan “Maliki” terdampar di pesisir Perairan Panyaungan Kabupaten Lebak, Banten, dengan kondisi tanpa Anak Buah Kapal (ABK).


“Sekarang kapal Maliki itu disandarkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Panyaungan,” kata Kapolres Lebak AKBP Suyono dalam keterangan tertulis di Rangkasbitung, Lebak, Rabu.

 

Kapal Maliki yang terdampar itu di Perairan Panyaungan, Selasa (18/6), berdasarkan laporan Lukman, seorang tokoh masyarakat Desa Panyaungan.

 

Kapal tersebut diperkirakan dari tengah laut hingga terdampar di Perairan Panyaungan.

 

Karena itu, petugas personil Polsek Panggarangan setelah menerima laporan warga setempat.

 

Mereka petugas dan nelayan langsung mendatangi kapal tersebut untuk melakukan pengecekan.

 

Namun, saat berada di kapal Maliki itu tanpa ABK dan yang ada hanya alat P3K dan pelampung.

 

Guna bahan penyelidikan, selanjutnya kapal Maliki diamankan oleh Polsek Panggarangan di TPI Panyaunga Kabupaten Lebak, Banten, dan tidak ditemukan korban jiwa dalam penemuan perahu tersebut, katanya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *