Kasus persidangan terhadap mantan bankir Deutsche Bank, Rashawn Russell, mulai menemui titik akhir. Hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Hector Gonzales, menjatuhkan hukuman penjara selama 41 bulan atas keterlibatannya dalam penipuan kripto yang mengakibatkan kerugian sebesar US$1,5 juta atau sekitar Rp24,39 miliar.
Sebelumnya, dalam persidangan di September tahun lalu, Russell juga sudah mengaku bersalah atas keikutsertaannya dalam aktivitas kejahatan berbasis kripto bernama R3. Dengan reputasi Deutsche Bank, Russell memiliki keleluasaan untuk menawarkan produk tersebut dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Russell juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi lebih dari US$1,5 juta kepada para korban,” jelas Gonzales.
Dalam laporan, disebutkan bahwa Russell juga menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk berjudi dan membayar kembali investor lain guna mengaburkan kecurigaan. Selain itu, antara September 2021 hingga Juni 2023, Russell juga secara curang memperoleh 97 kartu kredit/debit, di mana 43 di antaranya menggunakan identitas pihak ketiga.
Tindakan itu dilakukan untuk menyelesaikan berbagai transaksi gelap selama periode yang disebutkan.
Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan
Hukuman yang diterima Russell jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jelang akhir tahun lalu, Jaksa AS, Breon Peace, meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara dan pembayaran ganti rugi moneternya.
Menurut Peace, Russell memanfaatkan minat investor di pasar kripto untuk menjalankan penipuan. Hukuman cepat dalam kasus ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menuntut pertanggungjawaban bagi pelaku kejahatan di pasar aset digital.
Meski demikian, ganjaran yang diberikan kepada Russell membuktikan bahwa lembaga penegak hukum tidak main-main dalam menegakkan aturan.
Pada bulan ini, beberapa tindakan penegakan hukum juga berhasil dilakukan oleh otoritas hukum AS. Sebelumnya, Thomas John Sfraga, atau yang dikenal sebagai TJ Stone, pada 17 Mei lalu juga dihadapkan pada hukuman penjara maksimum 20 tahun dengan restitusi lebih dari US$1,33 juta.
Stone juga sudah mengaku bersalah atas tuduhan wire fraud dengan nilai kerugian lebih dari US$1,33 juta dalam bentuk kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.