Korea Selatan Bongkar Jaringan Penipuan Kripto Rp21,19 Miliar



Kepolisian Korea Selatan melalui Unit Investigasi Kejahatan Dunia Maya Badan Kepolisian Gwangju berhasil membongkar jaringan penipuan yang mengincar aset digital. Sebanyak 28 orang telah diamankan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai 1,8 miliar won atau lebih dari Rp21,19 miliar.

Laporan media lokal menyebutkan, para pelaku berpura-pura sebagai ahli aset digital dan menawarkan investasi kripto dengan janji keuntungan selangit untuk memikat targetnya. Hal itu terjadi di tengah tingginya minat investasi aset digital seiring dibukanya akses perdagangan untuk investor ritel.

“Para pelaku sudah menjalankan operasinya sejak tahun lalu. Mereka menipu korbannya dengan mengatakan bahwa aset kripto yang ditawarkannya akan listing pada Juli hingga Desember tahun lalu,” tulis laporan.

Aktor jahat tersebut diduga mengarahkan dana korban ke situs perdagangan kripto berjangka ilegal yang dioperasikannya. Tidak dijelaskan nama platform yang dimaksud, tetapi yang jelas ketika korban mengalami kerugian jumbo dan mengalami likuidasi, setengah dari dana tersebut malah dikantongi sebagai keuntungan.

Jaringan tersebut berhasil menarik sekitar 51 korban melalui media sosial seperti YouTube dan juga platform lain.

Tingkat Kriminalitas Berbasis Kripto Makin Masif di Korea

Harus diakui, sejak pemerintah menegaskan keberpihakannya pada kelas aset baru tersebut dan membuka akses yang lebih luas kepada pelaku usaha dan investor, tingkat kriminalitas yang mengincar aset digital pun turut menanjak.

Sebelumnya pada Maret lalu, sekelompok pemuda dilaporkan menjalankan investasi kripto bodong dan berhasil mendulang keuntungan secara tidak sah sebesar US$4,1 juta. Mereka memiliki trik tersendiri untuk menarik kepercayaan calon korbannya.

Trik tersebut yakni membuat sertifikat palsu yang memperllihatkan bahwa produk yang ditawarkannya memiliki saldo 20 miliar won di platform kripto tertentu. Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut juga tidak secara serampangan memilih target; mereka mengincar kelompok usia senja untuk dikelabui.

Sadar akan bahaya yang mengancam, pemerintah setempat akhirnya memutuskan untuk membentuk badan khusus yang menanggulangi kejahatan berbasis kripto. Selain itu, sanksi tegas juga siap ditegakkan bagi siapa saja yang mencoba mengeruk keuntungan secara ilegal dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *