ANTARA – Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menangkap (M-H) Warga Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, karena memposting video hoaks beras beracun 1 ton asal China. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar .(Latif Thohir/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)