Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP Indah Fitria Dewi di Ternate, Senin, telah memerintahkan Unit Resmob dan Tipiter untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil dari penyelidikan tersebut membuahkan hasil, dimana tim berhasil mengamankan satu unit mobil pick up Suzuki New Carry dengan nomor polisi DG 8616 MA yang mengangkut BBM jenis minyak tanah tanpa dokumen yang sah sebanyak 800 liter serta sopir IP (39 tahun).
Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dirinya mengungkapkan, proses penangkapan ini berlangsung pada hari Minggu, 19 Mei 2024 malam kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP Indah Fitria Dewi, S. I. K mengapresiasi kerja cepat dan tanggap dari Unit Resmob dan Tipiter dalam menangani kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui asal-usul BBM ilegal tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini.
Polresta Tidore mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di lingkungan mereka demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Sebelumnya, personel Pemantauan Pos Perlintasan Kusu Kota Tidore Kepulauan mengamankan ratusan kantong minuman keras (miras) yang akan diselundupkan ke Kawasan pertambangan.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat menambahkan, pihaknya melaksanakan cipta kondisi dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos pemantauan Kusu Kota Tidore Kepulauan baik kendaraan R2, R4 dan R6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu guna meminimalisir Kamseltibcarlantas.
Dia mengatakan, pada pelaksanaan kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polresta Tidore bersama Anggota juga memberikan imbauan kepada para supir dan pengguna jalan agar tetap berhati-hati dalam melakukan perjalanan sehingga sampai pada tempat tujuan dalam keadaan sehat dan selamat.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024