Hukum  

Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM



“Personel yang melakukan operasi hunting pada hari Kamis 16 Mei 2024 dini hari, mencurigai sebuah mobil truk Isuzu Elf dengan nomor polisi BG 8856 NY di Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang. Kemudian, personel melakukan pemeriksaan terhadap surat-sura

Palembang (ANTARA) – Personel Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan 11 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto di Palembang, Jumat, menerangkan bahwa dua orang warga Banyuasin Sumsel ditangkap oleh Sat Brimob Polda Sumsel ketika hendak menyelundupkan 11 ton BBM ilegal.

Kedua pelaku penyelundupan BBM ilegal tersebut ialah D selaku sopir dan D selaku kernet nya, dimana kedua pelaku berasal dari Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III.

“Personel yang melakukan operasi hunting pada hari Kamis 16 Mei 2024 dini hari, mencurigai sebuah mobil truk Isuzu Elf dengan nomor polisi BG 8856 NY di Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang. Kemudian, personel melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan serta barang yang dibawa, setelah dilakukan pemeriksaan personel mendapati bahwa barang yang di bawa adalah BBM ilegal yang berasal dari Musi Banyuasin,” katanya.

Ia menambahkan setelah mengetahui bahwa yang di bawa adalah BBM ilegal, kedua pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti truk. Petugas juga menyita 2 unit handphone android, satu KTP dan muatan minyak sebanyak 11.000 liter.

Berdasarkan keterangan pelaku BBM tersebut hendak dikirim ke Lampung dan D mengaku sudah beroperasi sebanyak 10 kali.

Saat ini kedua tersangka beserta truk dan barang bukti telah diamankan serta diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta komitmen bersama bapak Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya dalam memberantas illegal drilling dan illegal refenery serta perdagangan BBM ilegal,” ujar nya.

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *