1. KPK tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
2. Minibus tertabrak kereta api tewaskan tiga orang penumpang
Sebuah minibus bernomor N-1475-WU tertabrak kereta api di jalur pelintasan kereta api di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pukul 08.41 WIB, Selasa hingga menewaskan tiga orang penumpang.
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra, Selasa, mengatakan bahwa mobil minibus sempat terseret sejauh 150 meter.
3. Polri tangkap warga Nigeria pelaku kejahatan siber
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing asal Nigeria yang jadi pelaku tindak pidana siber, dengan modus penipuan skema business email compromise (BEC) dengan korban perusahaan asal Singapura, kerugian Rp32 miliar.
“Kami menindaklanjuti laporan dari Kepolisian Singapura melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus terkait dengan manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
4. Dirjen HAM: Ketidaksepahaman terkait pelaksanaan ibadah perlu dialog
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra mengatakan bahwa ketidaksepahaman di antara masyarakat terkait pelaksanaan ibadah perlu diselesaikan dengan dialog yang mengedepankan toleransi dan nilai-nilai HAM.
“Jika ada ketidaksepahaman terkait pelaksanaan ibadah maka perlu dialog dengan mengedepankan semangat toleransi dan hak asasi manusia, bukan menggunakan kekerasan,” kata Dhahana dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa (7/5).
5. Adam Deni dituntut 1 tahun penjara dalam kasus fitnah Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sudarno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024