Hukum  

Massa aksi dukung Kapolri berantas premanisme di pertambangan



Jakarta (ANTARA) –

Sejumlah massa yang tergabung dari beberapa aliansi melakukan aksi damai di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat, untuk mendukung upaya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak pelaku premanisme dan penambangan ilegal, khususnya di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

 

“Kami menyampaikan dukungan total kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo), Bapak Kabareskrim beserta jajaran untuk memberantas premanisme dan ilegal perkebunan tidak berizin. Kamu mengucapkan terima kasih, maju terus, jangan mundur, tegakan hukum, kami bersama Polri,” kata Koordinator Aksi Farid Sudrajat.

Farid mengatakan bahwa aksi damai ini merupakan aksi balasan terhadap unjuk rasa oleh massa dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Mabes Polri dan DPR RI pada hari Rabu (15/5). Narasi yang dibangun oleh massa PT SKB dinilai sudutkan dan diskreditkan pihak Polri.

 

Ia menjelaskan bahwa Polri menindak sejumlah pihak dari PT SKB (perkebunan sawit) yang diduga melakukan tindakan premanisme sehingga mengganggu investasi di sektor pertambangan di wilayah Musi Rawas Utara.

 

Aksi premanisme itu dengan cara menghalang-halangi kegiatan tambang batu bara yang dikelola PT Gorby Putra Utama (GPU) pemilik izin sah dan konstitusional berdasarkan SK Bupati Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Batubara Kepada PT. Gorby Putra Utama pada tanggal 24 November 2007.

 

Menurut dia, tindakan premanisme ini telah terjadi sejak 2014 yang mengakibatkan aktivitas PT GPU di tambang PIT Jaya dan PIT Agria terhenti total.

 

“Parahnya, ribuan karyawan dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor pertambangan PT GPU terancam hilang sumber pencariannya. Negara dirugikan karena pemasukan PPN, royalti, dan penghasilan negara di sektor perpajakan pertambangan menjadi terganggu,” katanya.

 

 

Aksi penghalangan aktivitas tambang kembali terjadi pada tanggal 1 dan 2 Mei 2024 di Areal IUOP PT GPU di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Para penghadang menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan.

 

Atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2024 itu, kata dia, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan dua alat berat milik PT SKB dan dua oknum dari PT SKB yang diduga sebagai koordinator lapangan menghalang-halangi dan mengancam kegiatan pertambangan PT GPU.

 

Tidak hanya itu, penegakan hukum dari Dittipidter Bareskrim Polri atas tindakan menghalangi kegiatan pertambangan PT GPU juga dibuktikan dengan adanya tiga orang diduga preman dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, Jumat (5/4).

 

Ketiganya, yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50), dan Subandi (49), yang merupakan oknum karyawan atau orang suruhan PT SKB. Saat ini status hukum ketiganya di tahap persidangan.

 

Ketiganya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Akbari Darnawinsyah dan Zubaidi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada hari Kamis (18/4).

 

Farid mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah bekerja profesional menindak aksi premanisme tersebut.

Koordinator aksi inimengajak semua pihak terus mendukung ketegasan Polri menindak tegas perusahaan tambang untuk menguasai lahan secara ilegal.

 

Ia juga berharap kepolisian tidak mundur menindak pelaku aksi premanisme yang merintangi kegiatan tambang di Musi Rawas Utara.

 

Masyarakat Indonesia, kata dia, harus mendukung Polri presisi yang menjalankan fungsi mengayomi dan melindungi rakyat Indonesia.

“Kami berkeyakinan Bapak Kapolri melakukan penegakan hukum dan tindak tegas aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Musi Rawas Utara, demi memberikan rasa aman terhadap investasi dan masyarakat,” kata Farid.

 

Sementara itu, PT GPU sendiri telah melakukan laporan resmi terkait dengan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang yang sah ke Bareskrim Mabes Polri dalam upaya menjamin kelancaran aktivitas pertambangan dari gangguan dan upaya penyetopan kegiatan tambang.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *