Jakarta (ANTARA) – Korlantas Polri secara bertahap mulai mengimplementasikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik, atau yang dikenal dengan e-BPKB.
Perubahan ini menandai langkah menuju sistem yang lebih modern, di mana masyarakat akan beralih dari BPKB konvensional ke versi digital.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, e-BPKB sudah mulai diterapkan. Namun, penerapannya belum berlangsung secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, fokus utama Polri adalah wilayah Pulau Jawa, yang memiliki jumlah kendaraan bermotor sangat besar. Setelah itu, implementasi e-BPKB akan diperluas ke daerah lain di Tanah Air.
Meski proses peralihan ke e-BPKB telah dimulai, BPKB versi lama tetap berlaku dan dapat digunakan seperti biasa. Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapatkan BPKB dalam format elektronik saat melakukan pengurusan balik nama kendaraan atau saat membeli kendaraan baru. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengelola dokumen kepemilikan kendaraan di masa mendatang.
Baca juga: Pelanggan bisa ambil BPKB mandiri lewat layanan digital dari MTF
Dengan hadirnya BPKB elektronik, proses administrasi kendaraan juga diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien. Salah satu perubahannya adalah terkait penyelesaian mutasi kendaraan yang kini hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang memakan waktu hingga 1-2 bulan.
Keunggulan BPKB elektronik
Dilengkapi chip
BPKB elektronik dilengkapi dengan teknologi terbaru, termasuk chip, arsip digital dan aplikasi pendukung. Chip ini berfungsi menyimpan informasi kendaraan dan mempermudah akses data.
Namun, pemilik BPKB elektronik perlu lebih berhati-hati, karena chip tersebut memerlukan perawatan khusus agar tetap berfungsi dengan baik dan tidak rusak.
Baca juga: Jumat, Samsat Keliling juga tersedia di Jadetabek
Terintegrasi dengan berbagai stakeholder
Chip dalam BPKB elektronik terhubung dengan sistem data tunggal, yang memungkinkan seluruh informasi kendaraan dapat diakses dengan mudah.
Integrasi ini mencakup berbagai pihak seperti pegadaian, perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Dengan sistem ini, pengurusan dokumen kendaraan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
Meminimalisir tindak kriminal
BPKB elektronik juga efektif dalam mengurangi tindakan kriminal seperti pemalsuan dan duplikasi dokumen kendaraan. Sebelumnya, adanya BPKB ganda sering menyebabkan kerugian, terutama bagi pihak perbankan, ketika pemilik tidak melunasi cicilan.
Dengan sistem data yang terintegrasi, potensi kecurangan seperti laporan palsu tentang kehilangan BPKB atau penyalahgunaan di pegadaian diharapkan bisa dihilangkan sepenuhnya.
Baca juga: Polisi dalami praktik jual beli BPKB usai bongkar sindikat curanmor
Baca juga: Polres Karawang ungkap praktik pemalsuan dokumen kendaraan
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024