Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram dan ganja sebesar 2,1 kilogram, dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.
“Enam tersangka, yakni AS (35), OS (33), MKS (22), LIM (31), dan dua orang perempuan inisial GK (31) dan JHN (18),” kata Christ Reinhard.
Baca juga: Polisi sita Rp24 juta dan sabu 413 gram dari tangan pengedar di Kolaka
Dia menyebutkan bahwa dengan berhasil menggagalkan empat kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja itu, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 20.350 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan untuk estimasi penjualan barang bukti sabu-sabu itu jika berhasil tersebar, lanjut Christ Reinhard, untuk sabu-sabu sekitar 1,9 kilogram itu jika dijual per satu gram senilai Rp1,3 juta, maka total nilainya secara keseluruhan sekitar Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk barang bukti ganja dengan berat 2,1 kg sebesar Rp31,5 juta dengan estimasi harga satu kg sama dengan Rp15 juta.
Baca juga: Polres Konawe tangkap pengedar narkoba berikut 4,3 kilogram sabu-sabu
“Pada kesempatan ini kami berharap dukungan dari instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Christ Reinhard juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan untuk rangkaian proses penyidikan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, hilang dan sebagainya.
Baca juga: Pengedar satu kilogram narkotika asal Konawe terancam pidana mati
“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang bukti dari kejaksaan tinggi,” tambah Christ Reinhard.
Baca juga: Polda Sultra tangkap mahasiswa edarkan 5,2 kg sabu
Baca juga: Polisi tangkap kurir 1,6 kg ganja di Kendari
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024