Jakarta (ANTARA) – Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih menjadi masalah serius yang merugikan negara dan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak terjamin kualitasnya. Untuk melindungi diri dan ikut berkontribusi memberantas praktik ilegal ini, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal.
Salah satu ciri utama rokok ilegal adalah tidak memiliki pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pita cukai palsu atau tidak ada sama sekali merupakan tanda bahwa rokok tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, harga yang jauh lebih murah dari rokok resmi sering menjadi daya tarik konsumen, meskipun kualitas dan keamanannya diragukan.
Kemasan rokok ilegal biasanya terlihat tidak memenuhi standar, seperti desain yang kurang rapi, tulisan yang tidak jelas, atau informasi produk yang tidak lengkap. Bahkan, beberapa produk tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai regulasi. Dengan mengenali ciri-ciri tersebut, masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari pembelian rokok ilegal yang merugikan.
Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, industri resmi, dan masyarakat. Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, seperti perpajakan dan standar kualitas, sehingga konsumen perlu lebih waspada terhadap keberadaannya. Dengan demikian, berikut ciri-ciri rokok ilegal yang penting untuk dikenali.
Ciri-ciri rokok ilegal
1. Tidak memiliki pita cukai resmi
Salah satu ciri utama rokok ilegal yaitu tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu. Pita cukai resmi memiliki kode unik, warna yang jelas, serta tekstur yang sulit ditiru. Jika rokok tidak memiliki pita cukai, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal.
2. Harga jauh lebih murah dari harga pasaran
Rokok ilegal sering kali dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Hal ini terjadi karena produsen rokok ilegal menghindari pembayaran cukai dan pajak. Konsumen perlu waspada jika menemukan rokok dengan harga tidak wajar.
3. Kemasan tidak sesuai standar layak
Kemasan rokok ilegal biasanya memiliki kualitas rendah dan desain yang kurang rapi. Selain itu, informasi pada kemasan, seperti peringatan kesehatan, sering kali tidak sesuai dengan aturan pemerintah, seperti gambar peringatan yang kecil atau bahkan tidak ada.
4. Nama atau merek rokok tidak terdaftar
Rokok ilegal sering menggunakan merek atau nama yang tidak terdaftar di lembaga resmi. Sebelum membeli, konsumen dapat memeriksa merek tersebut di situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Distribusi di tempat tidak resmi
Rokok ilegal biasanya dijual di pasar gelap atau melalui jalur distribusi tidak resmi, seperti warung kecil atau penjual keliling yang tidak memiliki izin. Mungkin parahnya peredaran rokok ilegal sudah marak dijualbelikan di berbagai platform media sosial dan berbagai aplikasi e-commerce.
Peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif yang besar, baik bagi negara maupun masyarakat. Selain menyebabkan potensi kerugian penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk pembangunan, rokok ilegal juga membahayakan konsumen karena kualitasnya tidak terjamin.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan temuan terkait kepada pihak berwenang. Dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkannya, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung perekonomian negara sekaligus menjaga kesehatan publik.
Baca juga: Harga rokok naik di 2025, rokok ilegal makin diuntungkan?
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal dari luar negeri
Baca juga: Lanal Banten gagalkan penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024