Hukum  

Daftar negara dengan masa berlaku SIM tercepat di dunia



Jakarta (ANTARA) – Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Dengan adanya batas waktu tersebut, para pengemudi harus rutin memperpanjang SIM setelah 5 tahun dari tanggal awal penerbitan dan datang ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Adminstrasi SIM).

Walaupun sudah tersedia layanan perpanjangan SIM keliling dan secara online, masih ada sebagian masyarakat yang memiliki kartu SIM yang sudah tidak aktif karena tidak mengurus perpanjangan SIM.

Kondisi tersebut dirasa menjadi kesulitan masyarakat dan menjadi perhatian pemerintah. Saat rapat kerja bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), anggota Komisi III DPR RI mengusulkan untuk mengkaji ulang pembuatan SIM dan mengubah masa berlaku dokumen mengemudi tersebut menjadi seumur hidup.

Dengan masa berlaku SIM seumur hidup, sama halnya seperti KTP, dapat meringankan beban masyarakat yang efisien waktu, tenaga, dan tidak mengeluarkan biaya yang besar.

Baca juga: Prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki para pengemudi, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat. SIM memiliki batas masa berlaku, namun jangka waktu tersebut ternyata dapat berbeda-beda di tiap negara.

Salah satu negara yang dikenal memiliki masa berlaku SIM paling cepat adalah Brunei Darussalam, di mana masa berlaku SIM hanya selama satu tahun. Untuk selengkapnya, berikut adalah daftar masa berlaku SIM di berbagai negara lainnya.

Masa berlaku SIM di berbagai negara

1. Brunei Darussalam

Aturan berkendara yang berlaku di negara dengan seribu kubah masjid tersebut, pengemudi yang ingin memiliki SIM akan melalui ujian terlebih dahulu. Kemudian, setelah lulus dari ujian, pengemudi akan memiliki SIM yang berlaku selama setahun atau disebut SIM Sementara.

Setelah satu tahun, para pengemudi dapat melakukan perpanjangan SIM. Pengemudi akan memiliki SIM Lengkap, dengan memilih jangka waktu yang diinginkan. Waktu masa berlaku SIM yang dapat dipilih yakni 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun.

Baca juga: BPJS Kesehatan tanggapi uji coba syarat urus SIM wajib peserta JKN

2. Thailand

Bagi penduduk negara Thailand, aturan masa berlaku SIM sama seperti di Indonesia yakni selama lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum tiga bulan dari tanggal penerbitan.

Untuk perpanjang SIM, pengemudi tidak perlu melakukan ujian kembali, hanya membawa beberapa berkas yang dibutuhkan saja. Namun, jika masa berlaku telah lewat dari satu tahun, pengemudi perlu melakukan ujian dengan minimal skor 90.

3. Malaysia

Di Malaysia, para pengemudi pemula dan sudah kompeten memiliki masa berlaku SIM yang berbeda-beda.

Saat masih tahap belajar, pengemudi akan mendapatkan SIM Pelajar (LDL) yang masa berlakunya hanya tiga atau enam bulan dan maksimal dua tahun.

Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN

Setelah lulus ujian, pengemudi akan diberikan SIM Percobaan (PDL) yang masa berlakunya hanya satu tahun.

Setelah dua tahun, pengemudi akan beralih memiliki SIM Kompeten (CDL) yang dapat diperpanjang tiap 1, 2, 3, atau 5 tahun. Jika lewat dari tiga tahun, maka pengemudi harus memulai ujian dari awal kembali.

4. Jepang

Dokumen SIM yang berlaku di Jepang yakni selama satu bulan setelah tiga kali pengemudi ulang tahun, yang artinya masa berlaku selama 3 tahun lebih satu bulan.

Jangka waktu tersebut berlaku bagi pengemudi yang baru memiliki SIM kurang dari 5 tahun. Sedangkan pengemudi yang sudah berusia 70 tahun, masa berlaku SIM diberikan selama 4 tahun. Selain katagori tersebut, SIM pengemudi dapat berlaku selama 5 tahun.

Baca juga: Jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan kendaraan

5. Prancis

Masa berlaku SIM di Prancis juga dapat berbeda-beda, hal ini berdasarkan dengan kondisi pengemudi.

Untuk awal penerbitan SIM, masa berlaku yang diberikan selama 15 tahun tanpa adanya ujian kembali, karena hanya memperbarui alamat dan foto pengemudi.

Namun, setelah pengemudi berumur 70 tahun, masa berlaku SIM akan seumur hidup. Bagi pengemudi mobil, SIM B mereka juga berlaku seumur hidup, kecuali memiliki kondisi tertentu seperti masalah kesehatan.

6. India

Di India, para pengemudinya tidak perlu secara rutin untuk mengurus dokumen penting ini, karena masa berlakunya cukup panjang dan lama.

Masa berlaku SIM di India diberikan selama 20 tahun dari tanggal penerbitan atau pengemudi sudah menginjak usia 40 tahun.

Baca juga: Syarat membuat SIM dari A umum hingga C2

Setelah itu, jika pengemudi melakukan perpanjangan SIM, masa berlaku akan berlanjut selama 10 tahun dan 5 tahun ke depan.

SIM masih akan berlaku selama satu bulan setelah melewati masa berlaku. Jika pengemudi akan memperpanjang SIM lebih dari satu bulan tersebut, akan dikenakan biaya denda sebesar 300 ruppe dan denda selanjutnya sebesar 1.000 ruppe.

7. Singapura

Untuk negara Singapura, bagi pemula yang sedang belajar mengemudi akan mendapatkan SIM Sementara yang berlaku hanya 2 tahun.

Setelah masa pelatihan dan lulus ujian, pengemudi akan mendapatkan SIM Berkualifikasi dengan masa percobaan selama satu tahun. Selama masa percobaan tidak melakukan pelanggaran, masa berlaku SIM akan beralih menjadi seumur hidup dan pada saat umur 65 tahun perlu melakukan pengecekan medis.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Syarat buat SIM kejar 100 persen perlindungan

Baca juga: Penggantian SIM baru karena rusak hingga perpanjangan, ini syaratnya

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *