Ini batas kecepatan minimal dan maksimal berkendara di jalan tol


Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus tetap konsentrasi dan memperhatikan batas kecepatan kendaraan di jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Batas kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek

 

Batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam atau sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara di jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi dan memastikan mereka mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan jika kondisinya rawan.

Seperti kondisi rawan dalam keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang direkomendasikan adalah 70 km/jam.

Pengendara ketika berada di jalan tol juga harus tetap menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang sesuai aturan, dan memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.

Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.

Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh di RI

Sebab, lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain.

Oleh karena itu, pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain agar tidak menjadi “lane hogger”.

“Lane hogger” merupakan julukan yang diberikan BPJT kepada pengendara yang melajukan kendaraan secara statis di lajur kanan dan menghambat pengendara lain yang melaju lebih kencang.

Ketika berpapasan dengan “lane hogger“, pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan tetap tenang saat berkendara.

Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang

Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di tol

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *