Penjelasan soal program BBNKB gratis di Jakarta


Jakarta (ANTARA) –

Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan program bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kedua dan seterusnya.

Hal ini merujuk dalam Peraturan Gubernur No. 41/2024 yang menetapkan tarif sebesar 0 persen untuk BBNKB.

Penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada proses pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang sebelumnya telah terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kendaraan tersebut juga harus memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk penyerahan pertama, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta.

Dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar Rp0 dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Insentif ini akan berlangsung hingga diterapkannya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan demikian, insentif BBNKB ini efektif diberlakukan dari 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.

 

Setelah periode insentif berakhir, ketentuan mengenai BBNKB untuk kendaraan bekas akan merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas akan dihapus pada tahun depan.

 

Hal ini tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1), yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya mencakup kendaraan pada penyerahan pertama, sedangkan penyerahan kendaraan bekas tidak termasuk sebagai objek BBN.

 

Dengan demikian, masyarakat yang mendaftarkan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya selama periode tersebut akan mendapatkan tarif BBNKB sebesar 0 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghapus sanksi bunga atau denda bagi kendaraan yang menerima insentif BBNKB 0 persen.

Dengan diluncurkannya program BBNKB gratis ini, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan baru di Jakarta, yang pada gilirannya dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.

 

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *