IMI jalin kemitraan untuk lindungi pengendara dari risiko kecelakaan


Jakarta (ANTARA) – Ikatan Motor Indonesia (IMI) menjalin kemitraan dengan industri otomotif dan penyedia layanan asuransi dalam upaya untuk melindungi pengendara dari risiko kecelakaan.

Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa IMI bermitra dengan Indonesia Financial Group (IFG), Jasaraharja Putera (JRP Insurance), dan Wuling di bawah naungan Maju Motor Group untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya upaya keselamatan dalam berkendara.

Road safety di Indonesia terus menjadi salah satu prioritas kami, terutama dengan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi serta salah satu penyebab kematian yang tinggi di Indonesia,” kata Bambang.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun komunitas otomotif, untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan berkendara,” katanya.

Dia mengemukakan bahwa IMI mendorong penerapan standar keselamatan dalam berkendara serta mengawasi pelaksanaannya dalam kegiatan transportasi maupun olahraga kendaraan bermotor.

Baca juga: Teknik pengereman motor untuk hindari bahaya

Baca juga: Kemenhub tingkatkan standar kelaikan kendaraan untuk keselamatan

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri tahun 2023, kecelakaan lalu lintas menyebabkan 180.920 orang luka ringan, 15.154 orang luka berat, dan 27.895 orang meninggal dunia.

IMI berupaya meningkatkan kesadaran mengenai penerapan upaya keselamatan berkendara di jalan umum guna membantu menekan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Direktur Bisnis IFG Pantro Pander Silitonga mengatakan bahwa kerja sama dengan IMI selaras dengan misi dan tujuan perusahaan untuk menjaga keamanan lalu lintas dan berkendara.

IFG bersama Jasaraharja Putera sebagai anggota holding asuransi ingin mempelopori asuransi Third Party Liability (TPL) di Indonesia.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran dan mendorong keselamatan berkendara yang lebih baik, serta bisa meningkatkan awareness untuk memiliki asuransi perlindungan pihak ketiga,” kata Pantro.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengamanatkan penerbitan peraturan yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi TPL. Peraturan ini akan diberlakukan pada Januari 2025.

Baca juga: IMI berharap MotoGP Indonesia di Mandalika bisa berkelanjutan

Baca juga: AISI: Pasar sepeda motor tumbuh 3,1 persen hingga Agustus

 

Pewarta:
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *