Kripto Rentan Disalahgunakan Untuk Kejahatan



Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Feri Wibisono mengungkap bahwa penggunaan mata uang kripto kerap digunakan dalam berbagai tindak kejahatan, utamanya pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya. Hal itu mengisyaratkan bahwa aparat penegak hukum bakal menaruh fokus lebih dalam terhadap kelas aset baru tersebut.

Dalam sebuah laporan, Feri menjelaskan, kemampuan aset kripto sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan. Aktor tersebut sepertinya memanfaatkan enkripsi sistem blockchain, yang membuatnya sulit diakses oleh pihak luar.

“Penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya,” jelas Feri.

Nah untuk bisa menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan kripto, pihak Kejaksaan sudah merilis Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penangangan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana beberapa waktu lalu.

Disitu disebutkan bahwa penanganan aset kripto dalam lingkup barang bukti Kejaksaan, dilakukan melalui beberapa opsi, mulai dari pembuatan controlled crypto wallet, pemblokiran, pemindahan ataupun konversi dan non-konversi.

Namun Feri mengakui terdapat tantangan dalam menangani kripto, salah satunya adalah perihal volatilitas harga dan stabilitas nilainya.

Pentingnya Sinergi dan Sinkronisasi Regulasi

Oleh karena itu, Ia menekankan, perlu adanya sinkronisasi regulasi dan juga sinergisitas untuk bisa menciptakan visi yang sama dalam menangani perkara terkait barang bukti kripto. Belum lama ini, pihak Kejaksaan Agung sudah menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersama-sama memperkuat penindakan hukum terkait tindak pidana perbankan dan penanganan barang bukti aset kripto.

Kolaborasi lintas lembaga itu nantinya akan dijalankan oleh tim khusus yang berfokus pada pengembangan strategi penanganan kasus. Baik yang bersifat konvensional maupun yang melibatkan teknologi baru seperti kripto.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana mengatakan, meskipun regulasi yang mengatur tentang mata uang kripto masih dalam tahap perkembangan, penegakan hukum tidak bisa menunggu hal tersebut.

“Pemanfaatan aset kripto di dalam tindak pidana ekonomi telah menjadi tantangan baru yang membutuhkan pendekatan strategis,” jelas Asep.

Bagaimana pendapat Anda tentang pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut aset kripto rentan disalahgunakan untuk kejahatan ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *