loading…
Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah JPU mengungkap dugaan keterlibatannya dalam bisnis narkoba. JPU membeberkan Ammar menerima keuntungan Rp22 juta. Foto/dok SINDOnews
Tuduhan ini memperkuat dakwaan terhadap Ammar Zoni yang kini harus menghadapi proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menjeratnya ketiga kali. JPU Azam Akhmad Akhsya dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengatakan ada kebohongan dalam isi pledoi Ammar beberapa waktu lalu.
Akri, dikatakan Azam juga telah mengakui jika dirinya bagi hasil dengan mantan suami Irish Bella itu lewat bisnis narkoba tersebut.
Foto/dok SINDOnews
Baca Juga
“Iya dia (Akri Ohakai) benarkan dan sudah ditransfer hasil penjualannya Rp22 juta udah masuk tapi belum terjual habis sudah keburu ditangkap,” kata Azam di PN Jakarta Barat belum lama ini.
Dalam sidang tersebut, Azam juga telah memberikan bukti pesan WhatsApp (WA) antara Akri dan Ammar ke majelis hakim. Dalam percakapan itu, keduanya disebut menggunakan istilah ikan dan sayur untuk menyamarkan jenis narkoba yang dijual.
“Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa?” jelasnya.
Baca Juga