loading…
Masa penyimpanan roti Okko dan Aoka menjadi sorotan lantaran terbilang lebih lama. Foto/ Instagram
Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa beberapa roti tersebut memiliki masa kadaluwarsa yang lama hingga tiga bulan, padahal roti pada umumnya hanya bisa bertahan beberapa hari saja.
Menanggapi hal tersebut, BPOM buka suara. Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Ema Setyawati mengatakan, sama seperti produk pangan lain, produk roti sebenarnya juga bisa memiliki masa kadaluwarsa yang lama hingga tiga bulan.
Ema menyebut, hal itu tergantung dari teknologi pengawetan yang digunakan oleh produk roti tersebut. Mulai dari penggunaan pengawet, hingga dengan cara produksi pangan olahan melalui pemanasan seperti pada produk susu.
“Tentang masa simpan. Bahwa kalau di pangan itu ada yang namanya teknologi pengawetan. Teknologi pengawetan itu macam-macam. Teknologi pengawetan itu bisa diberikan pengawet itu sendiri, bisa dengan cara produksi pangan olahan yang baik dengan cara menerapkan teknologi pengawetan misalnya dengan cara pemanasan,” tutur Ema, dalam jumpa pers secara daring, Kamis, (25/7/2024).
“Masih ingat, kita punya strelisasi, punya pasteurisasi, nah ada juga teknologi yang lain. Misalnya saja dengan menerapkan produksi secara aseptis. Ada lagi teknologi yang lain, misalnya dengan memberikan membunuh bakterinya dengan misalnya UV dan seterusnya,” ucap dia lagi.
Ema lantas memastikan bahwa penggunaan pengawet dalam takaran yang seharusnya, sebenarnya masih tergolong aman untuk produk pangan sehingga masa simpannya bisa panjang hingga tiga bulan, tidak terkecuali untuk produk roti.
“Karena (menggunakan) pengawet, tentu saja masa simpan dari roti ini, bukan hanya roti ya, jadi produk itu kalau diberikan pengawet, masa simpannya bisa panjang. Jadi kalau roti dengan masa simpan tiga bulan, ya mungkin saja kalau dia menggunakan teknologi pengawet yang tadi saya sampaikan,” ungkapnya.
“Misalnya expired di registrasi di klaim misalnya tiga bulan. Sepanjang tiga bulan itu dia bisa memastikan bahwa dalam tiga bulan itu tidak ada perubahan terhadap keamanan pangan, tidak ada perubahan terhadap mutu pangan, maka itu diperbolehkan,” ujar dia.
(tdy)