Profil Anak Pangeran Harry, Masih Dapat Gelar Kerajaan Inggris?



loading…

Profil Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle menarik perhatian. Foto/ Instagram

JAKARTA – Profil Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle menarik perhatian. Mereka adalah Archie dan Lilibet. Pertanyaan yang muncul, apakah mereka tetap memiliki gelar Kerajaan Inggris setelah Pangeran Harry dan Meghan Markle mengundurkan diri sebagai anggota keluarga kerajaan pada 2021 dan memilih tinggal di Montecito, California.

Markle menghargai bahwa mereka dapat terbang tanpa terdeteksi radar di pantai Barat. Dalam sebuah wawancara dengan The Cut, Markle menjelaskan bahwa di Inggris, dia tidak akan bisa melakukan penjemputan dan pengantaran ke sekolah tanpa segerombolan fotografer yang mengambil fotonya.

“Maaf, aku punya masalah dengan itu. Itu tidak membuat saya terobsesi dengan privasi. Itu membuat saya menjadi orang tua yang kuat dan baik dalam melindungi anak saya,” kata Markle pada 2022.

Pangeran Harry juga berbicara tentang keinginannya untuk melindungi Archie dan Lilibet dari pers Inggris.

“Anda tahu, itu adalah lingkungan yang sangat sulit, seperti yang saya pikir dilihat oleh banyak orang dan itu menghancurkan kesehatan mental saya. Saya pikir, ini beracun,” Harry berbagi saat berbincang dengan James Corden di “The Late, Late Show” pada 2021.

“Jadi saya melakukan apa yang dilakukan suami dan ayah mana pun. Sepertinya, saya harus mengeluarkan keluarga saya dari sini,” ucap dia lagi.

Profil Archie

Pangeran Archie lahir pada 6 Mei 2019. Putra Pangeran Harry, Duke of Sussex dan Meghan, Duchess of Sussex ini merupakan cucu Raja Charles III. Archie berada di urutan keenam dalam garis suksesi takhta Inggris. Archie lahir pada masa pemerintahan nenek buyutnya, Ratu Elizabeth II.

Kelahiran Archie diumumkan oleh Istana Buckingham. Sebagai pewaris pangkat seorang duke ayahnya di Sussex, earldom of Dumbarton dan baroni Kilkeel, Archie berhak menggunakan gelar turunan Pangeran Harry, Earl of Dumbarton, sebagai penghormatan.

Namun, media melaporkan bahwa Duke dan Duchess malah memutuskan bahwa Archie akan diberi gelar Master Archie Harrison Mountbatten-Windsor, sesuai dengan keinginan mereka agar dia tumbuh sebagai warga negara.

Setelah aksesi Charles III, Archie berhak menggunakan gelar pangeran dan gelar Yang Mulia sebagai anak dari putra raja, berdasarkan surat paten yang dikeluarkan oleh Raja George V pada 1917.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *